Submitted by kidbabel on

Ahmad Ketua Komisi Informasi Daerah Provinsi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan, tugas pokok Komisi Informasi menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi atau ajudikasi. Penyelesaian sengketa di Komisi Informasi hanya dapat dilakukan jika pemohon telah menempuh proses keberatan di internal badan publik.
“Alur penyelesaian sengketa di Komisi Informasi bermula pada registrasi pemohon informasi. Kemudian dilanjutkan dengan mediasi dan ajudikasi. Selanjutnya memonitoring tindak lanjut putusan,” jelasnya saat menyampaikan materi dalam acara Rapat Koordinasi Keterbukaan Informasi Publik, di Grand Pelangi Hotel, Tanjung Pandan, Kamis (11/12/2014).
Putusan Komisi Informasi menetapkan badan publik untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta pemohon, kecuali putusan menyangkut informasi yang dikecualikan. Ia menambahkan, Komisi Informasi berperan penting menjamin hak setiap warga negara memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, serta informasi berkaitan dengan kepentingan publik.
“Namun tidak semua informasi dapat diperoleh masyarakat. Sebab badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Beberapa informasi yang tidak dapat diberikan badan publik di antaranya, informasi yang dapat membahayakan negara, informasi berkaitan dengan hak-hak pribadi, serta berkaitan dengan rahasia jabatan dan lain sebagainya. Menurutnya, badan publik berkewajiban menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi publik sesuai peraturan, menyediakan dan memberikan informasi publik, serta melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik pada instansi.
"Badan publik yang dengan sengaja tìdak menyediakan, tidak memberi atau tidak menerbitkan informasi publik secara berkala yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang, dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun, atau pidana denda paling banyak lima juta rupiah," tandasnya.







