Babel Belum Maksimal Laksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik

BANGKA BELITUNG - Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia (RI) mengelarkan kegiatan diskusi terbatas sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Komisi Informasi Pusat RI dan Media Gathering Bersama Jurnalis Babel, Kamis (8/9/2016) di Tanjung Pesona Bangka.

Henny S. Widyaningsih, selaku Komisioner Komisi Informasi Pusat RI mengatakan implementasi UU tentang keterbukaan informasi publik (KIP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sama sekali belum dijalankan secara maksimal.

Hal ini merupakan salah satu alasan kenapa mereka memilih Provinsi Babel sebagai tuan rumah dalam diskusi UU KIP dan media gathering. Sebagaimana dijelaskannya saat memberikan sambutan dalam pembukaan kegiatan KIP RI.

Padahal Undang-undang tersebut sudah ada dari tahun 2008 lalu dan mulai diberlakukan pada 2010, tapi gaungnya di Babel sama sekali belum terdengar. Untuk itu, media massa terkhusus yang ada di Babel diminta untuk saling bahu membahu melakukan publikasi maksimal. Mengingat manfaatnya, media diminta untuk men-support secara maksimal. 
"Gaungnya di Babel ini sama sekali belum terdengar mulai diberlakukan 2010 lalu. Dari monitoring kita, dan hasil yang disampaikan ke presiden, Babel belum pernah masuk ranking 10 besar. Itulah kita memilih Babel agar pencapaian maksimal implementasi UU KIP," terangnya.

Ditambahkannya, KIP terus memperjuangkan tentang hak untuk tahu yang dimiliki oleh masyarakat ke badan publik. Sengketa informasi yang sangat rendah di Babel ini terjadi bisa positif juga bisa negatif. Sementara, laporan yang baru masuk ke KID Babel sebanyak 5 laporan yang mana masih belum bisa di proses.

"Masyarakat di Babel ini belum menggunakan hak mereka untuk tahu. Kalau tidak digunakan hak ini pemerintah bisa tidur. Dengan kegiatan ini ayo kita gandeng tangan sebagai perpanjangan tangan agar masyarakat tahu betapa penting UU KIP ini,"jelasnya.

Mewakili Gubernur Bangka Belitung (Babel), Noviar Ishak selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Babel, menyampaikan pemerintah memang harus terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Apalagi di era sekarang keterbukaan publik sudah ada di dalam undang - undang.

"Apapun yang kita lakukkan bisa dipantau masyarakat, keterbukaan seperti ini saya sangat senang. Semoga sosialisasi ini dapat sesuai dengan harapan kementerian pusat serta bermanfaat bagi masyarakat Babel," jelasnya sekaligus membuka acara, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan Media Gathering Bersama Jurnalis se Babel.

Sumber: 
beritababel.com