KIP Babel Gelar Pertemuan Refleksi Tiga Tahun Keterbukaan Informasi Publik

Air Itam, Pangkalpinang - Plt Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Drs H. Sahirman Jumli MSi membuka acara Pertemuan Akhir Tahun Refleksi Tiga Tahun Keterbukaan Informasi  Publik  di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diselenggarakan di Ruang Pertemuan Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (20/12/2016).

Plt Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dalam sambutannya  yang disampakan Sahirman mengungkapkan kegiatan ini memberikan makna dan penilaian sejauh mana keberadaan lembaga informasi daerah dapat mengawal  seluruh badan publik untuk mempublikasikan informasi sesuai dengan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ditambakan Sahirman,  informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan pengembangan sosialnya,dan keterbukaan publik merupakan  salah satu ciri penting negara demokratis.

Oleh karena itu, Plt Gubernur berharap agar di era keterbukaan informasi saat ini Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mampu mengimbangi dengan optimalisasi pengawasannya sehingga pelayanan publik terselenggara dengan baik.

Sementara itu Komisioner Komisi Informasi Pusat, Dra. Henny Widyaningsih  dalam sambutannya menegaskan setiap orang berhak memperoleh informasi publik  sesuai dengan UU KIP.

Dikesempatan itu, Henny juga memberikan beberapa permasalahan yang sering dihadapi masyarakat terkait dengan informasi yang dibutuhkan terutama di instansi pemerintah.

“Masalah yang sering terjadi dihadapi masyarakat terkait dengan informasi berkala tidak ada di website atau papan pengumuman, informasi tersedia setiap saat terlambat diberikan dan sistem pelayanan informasi tidak sesuai UU KIP,” ungkap Henny.

Terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai PPID Utama, Henny berharap mampu mengkoordinasikan kepada PPID Pelaksana di setiap unit/satuan kerja badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rikky Permana dalam sambutannya mengemukakan KIP Babel dalam tiga tahun ini menyiapkan dan melakukan penguatan unit/satuan kerja yang didalamnya terdapat PPID pelaksana agar mampu memberikan pelayanan informasi publik dengan lebih baik.

Acara yang difasilitasi oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dihadiri oleh sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Babel dan PPID pelaksana provinsi, kabupaten/kota.

Sumber: 
HumasPro