Babel Bakal Miliki Perda Keterbukaan Informasi Publik

PANGKALPINANG, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tak lama lagi bakal memiliki regulasi peraturan daerah mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Regulasi ini akan menjadi acuan untuk seluruh badan publik di Bangka Belitung dalam memberikan informasi secara terbuka transparan dan akuntabel.

Adet Mastur, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan bahwa saat ini draft peraturan daerah mengenai Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah masuk ke Prolegda tahun anggaran 2018. Mengingat tujuan regulasi ini sebagai menjadi acuan dasar dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

“Draft Perda sudah masuk ke Prolegda tahun anggaran 2018, ini merupakan hak inisiatif dari Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar setiap badan publik bisa memilah dan mimilih jenis informasi apa saja yang boleh disampaikan dan yang harus dirahasiakan,” ungkapnya di ruang Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (21/2).

Lebih jauh diungkapkan Adet, Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kerjasama dengan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dalam penyusunan naskah akademisnya.

“Untuk naskah akademisnya, kami bekerjasama dengan Fakultas Hukum UII Yogyakarta. Dimana di dalamnya ada pengkategorian jenis informasi yang boleh dan tidak boleh dipublikasikan atau yang harus dirahasiakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” jelasnya.

Menurut Adet, penerapan keterbukaan informasi publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah lebih baik, akan tetapi belum ada regulasi yang mengatur dan mengarahkan dengan lebih jelas.

“Misalnya informasi mana yang boleh, seperti APBD agar masyarakat tahu. Harus kita buka seluas-seluasnya, musti kita informasikan. Biar masyarakat bisa melihat struktur APBD dan apa saja kegiatan-kegiatan di dalamnya. Itu gunanya kita membuat Raperda Keterbukaan Informasi Publik, “ paparnya.

Lebih lanjut Adet mengungkapkan masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan tetapi untuk mengetahuinya harus diatur dalam regulasi.

“Mungkin masyarakat ingin tahu seluruh informasi padahal ada pemilahan-pemilahan informasi yang harus disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan adanya perda ini keterbukaan informasi lebih teratur dan terarah sesuai dengan aturan,"  harapnya.

Sumber: 
Dinas Kominfo