Audiensi KIP Babel ke KPU Provinsi Kepulauan Babel untuk keterbukaan informasi Publik jelang Pemilu 2019

Pangkalpinang, KPU Prov. Kep. Bangka Belitung sudah melakukan upaya terbuka terhadap informasi utamanya terkait tahapan setiap pelaksanaan  pemilu, dari mulai sidalih, silog, situng, semua hal tersebut bisa diketahui oleh masyarakat. KPU Prov. Kep. Bangka Belitung bersinergis dengan KIP Babel dalam Keterbukaan Informasi Publik misalnya terkait permintaan data dari masyarakat dan lembaga, harapan dari ketua KPU Prov. Kep. Bangka Belitung kepada KIP Babel ke depan agar mensosialisasikan kepada masyarakat tentang informasi yang menjdi hak untuk didapatkan dari KPU Prov. Kep. Bangka Belitung maupun informasi yg dikecualikan. Ke depan kita berupaya akan mensinergikan program kerja KPU dengan KIP Babel dalam hal terkait keterbukaan informaai publik. Pada kesempatan lanjutan ketua KIP Babel berharap KPU Prov. Kep. Bangka Belitung bisa meningkatkan peran  PPID dengan menginformasikan hal2 maksimal terkait tahapan pemilu yang sedang berlangsung.

Perlu ada kegiatan2 sinergis antar dua lembaga KPU dan KIP dalam rangka keterbukaan informasi publik agar ke depan moment pemilu berjalan lancar. Secara kelembagaan informasi yang disampaikan harus merujuk kepada kepentingan publik dan harus disampaikan secara cepat dalam hitungan hari sesuai perki no 1 tahun 2013 tandas Eko Tejo M. Masukan dari masyarakat agar KPU Prov. Kep. Bangka Belitung terbuka dalam menginformasikan tentang tahapan yang berjalan dan larangan secara umum tentang batasan pemberian sumbangan ke masyarakat yang bisa di terima oleh masyarakat dan tidak boleh diterima masyarakat. Standarisasi informasi harus maksimal, memaksimalkan peran PPID dan web yang mudah diakses masyarakat yang mudah dipahami secara umum terkait informasi yg disampaikan tandas Ita Rosita.

Klasifikasi informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan harus ada dasar regulasi yang jelas sehingga bisa diterima oleh masyarakat ketika KPU tidak memberikan informasi tersebut  tandas Syawal, pemilu tanpa politik uang tanpa unsur sara ini yang menjadi isu utama di pemilu 2019, harapan ke depan PPID KPU Prov. Kep. Bangka Belitung semakin ditingkatkan dengan kondisi yang sudah bagus sekarang dan memaksimalkan peran PPID, dalam proses kegiatan penyelenggaran harus disandingkan peran KIP Babel dan KPU Prov. Kep. Bangka Belitung lembaga penyelenggara pemilu yg berperan dalam melaksanakan tahapan setiap pemilu. Setiap badan publik harus memiliki PPID, kepentingan KIP BABEL kepada KPU Prov. Kep. Bangka Belitung sebenarnya adalah terkait kewenangan KIP BABEL kekuasaan eksekutif sejalan dengan aspek pencegahan sesuai Bidang ASE menjalankan UUD, KIP Babel bersama badan publik  mendorong peran PPID (fungsi aktif) di tiap tingkatan Provinsi, Kabupaten dan Desa, fungsi Legislatif KIP Babel membuat peraturan KIP Babel, KIP Babel bisa membuat standar layanan informasi desa, fungsi yudikatif menyelesaikan persoalan sengketa (fungsi aktif), pengajuan permohonan sengketa bisa disampaikan oleh perorangan atau lembaga menjadi hal mutlak yang harus di selesaikan oleh KIP Babel dengan melakukan ajudikasi terhadap pemohon maupun oleh termohon informasi publik.

Jika KPU Prov. Kep. Bangka Belitung ke depan berkesempatan mengumpulkan parpol terkait tahapan pemilu pileg dan pilpres 2019 nanti mohon kiranya KIP Babel dilibatkan untuk menyampaikan perki no 1 tahun 2013, KIP Babel juga berkesempatan melakukan monev PPID KPU Prov. Kep. Bangka Belitung dan hasilnya. Fahrurozi menambahkan apa yang menjadi harapan dan pandangan KIP Babel juga menjadi harapan dari KPU Prov. Kep. Bangka Belitung dalam melakukan transparansi dalam keterbukaan informasi publik berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu.

Sumber: 
KIP Babel